tag:blogger.com,1999:blog-38734156059494736972023-11-15T07:28:47.002-08:00Informasi DevisaAdminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.comBlogger99125tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-61296469968608387552018-10-27T10:41:00.000-07:002018-10-27T10:41:05.584-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan regulasi yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam format mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang semestinya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian dihasilkan supaya para eksportir berharap membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, namun dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat berimbang antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan mesti konversi ini ada, sebetulnya pemerintah sudah melaksanakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dilaksanakan lantaran pemerintah mendengar info adanya perusahaan lokal yang melaksanakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal mengaplikasikan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki hukum keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Tertib Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Regulasi hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan sekiranya ekspor CPO mesti menerapkan L/C, dan itu mesti diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang sepatutnya dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang diperoleh eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibiarkan dalam format mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Tetapi yang 50 persen seharusnya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Kalau eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Apabila tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-44104477648262296792018-10-26T09:39:00.000-07:002018-10-26T09:39:06.216-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan tata tertib yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang seharusnya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diwujudkan supaya para eksportir ingin membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, melainkan diaplikasikan menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat sepadan antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan harus konversi ini ada, sesungguhnya pemerintah sudah melaksanakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dilaksanakan lantaran pemerintah mendengar berita adanya perusahaan lokal yang mengerjakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal menerapkan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki tata tertib keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Tata hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO sepatutnya mengaplikasikan L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang diperoleh eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibiarkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Tetapi yang 50 persen wajib ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Kalau eksportir tak mengerjakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Bila tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-61182005940594129192018-10-25T20:22:00.000-07:002018-10-25T20:22:02.446-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan peraturan yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang mesti dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan peraturan ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diciptakan supaya para eksportir berkeinginan membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, melainkan dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat sepadan antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan seharusnya konversi ini ada, hakekatnya pemerintah sudah menjalankan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dijalankan lantaran pemerintah mendengar berita adanya perusahaan lokal yang menjalankan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal memakai dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki tata tertib keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Hukum hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO wajib memakai L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang diperoleh eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten diperkenankan dalam format mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Namun yang 50 persen sepatutnya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Jika eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Seandainya tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-59840646974361437392018-10-22T14:24:00.000-07:002018-10-22T14:24:00.982-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan undang-undang yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam format mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang semestinya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan regulasi ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diciptakan supaya para eksportir berkeinginan membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, namun diaplikasikan menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat sepadan antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan patut konversi ini ada, sebetulnya pemerintah sudah melaksanakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dijalankan lantaran pemerintah mendengar isu adanya perusahaan lokal yang melaksanakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal mengaplikasikan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam wujud dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki peraturan keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Regulasi hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO seharusnya menerapkan L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang diperoleh eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten diizinkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Namun yang 50 persen seharusnya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Seandainya eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Jika tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-8640941485060007772018-10-21T19:26:00.000-07:002018-10-21T19:26:02.727-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan peraturan yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam format mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang seharusnya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan peraturan ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diciptakan supaya para eksportir berharap membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, tetapi dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat setara antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan harus konversi ini ada, sebetulnya pemerintah sudah melaksanakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dikerjakan lantaran pemerintah mendengar info adanya perusahaan lokal yang melaksanakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal mengaplikasikan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam wujud dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki undang-undang keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Tertib Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Regulasi hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO semestinya menerapkan L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten diperkenankan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Tetapi yang 50 persen semestinya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Jika eksportir tak mengerjakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Apabila tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-65734031797658558182018-10-21T07:26:00.000-07:002018-10-21T07:26:15.107-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan tata tertib yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam format mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang sepatutnya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan undang-undang ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian dihasilkan supaya para eksportir berkeinginan membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, melainkan diaplikasikan menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat sepadan antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan seharusnya konversi ini ada, sesungguhnya pemerintah sudah melaksanakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dikerjakan lantaran pemerintah mendengar berita adanya perusahaan lokal yang mengerjakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal memakai dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam wujud dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki undang-undang keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Hukum hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan sekiranya ekspor CPO semestinya mengaplikasikan L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibiarkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Namun yang 50 persen mesti ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Seandainya eksportir tak mengerjakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Jikalau tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-53364784379907231362018-10-20T01:15:00.000-07:002018-10-20T01:15:08.334-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan tata tertib yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam format mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang mesti dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan undang-undang ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian dihasilkan supaya para eksportir berharap membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, melainkan dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat sepadan antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan semestinya konversi ini ada, hakekatnya pemerintah sudah mengerjakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dikerjakan lantaran pemerintah mendengar berita adanya perusahaan lokal yang menjalankan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal mengaplikasikan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam wujud dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki peraturan keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Tertib Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Regulasi hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan bila ekspor CPO mesti mengaplikasikan L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten diizinkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Melainkan yang 50 persen sepatutnya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Jikalau eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Apabila tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-3457809896802375332018-10-18T11:26:00.000-07:002018-10-18T11:26:01.362-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan peraturan yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang patut dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diwujudkan supaya para eksportir berkeinginan membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, namun diterapkan menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat sepadan antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan seharusnya konversi ini ada, sebetulnya pemerintah sudah menjalankan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dilaksanakan lantaran pemerintah mendengar isu adanya perusahaan lokal yang menjalankan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal menerapkan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki regulasi keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Regulasi hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan sekiranya ekspor CPO wajib menerapkan L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang patut dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten diizinkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Namun yang 50 persen semestinya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Jikalau eksportir tak menjalankan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Jika tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-59213135883910261372018-10-18T05:48:00.000-07:002018-10-18T05:48:02.995-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan peraturan yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang harus dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan undang-undang ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diciptakan supaya para eksportir berkeinginan membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, namun dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat berimbang antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan sepatutnya konversi ini ada, hakekatnya pemerintah sudah melaksanakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dikerjakan lantaran pemerintah mendengar kabar adanya perusahaan lokal yang melaksanakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal menerapkan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam wujud dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki regulasi keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Tata hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO semestinya mengaplikasikan L/C, dan itu patut diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten diperkenankan dalam format mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Tetapi yang 50 persen mesti ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Jika eksportir tak mengerjakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Seandainya tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-497297211322255872018-10-17T19:32:00.000-07:002018-10-17T19:32:10.900-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan peraturan yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam format mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang semestinya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tata tertib ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diwujudkan supaya para eksportir berharap membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, melainkan dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat berimbang antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan semestinya konversi ini ada, sesungguhnya pemerintah sudah melaksanakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dijalankan lantaran pemerintah mendengar kabar adanya perusahaan lokal yang menjalankan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal mengaplikasikan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam wujud dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki hukum keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Regulasi hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO wajib memakai L/C, dan itu mesti diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten diizinkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Tetapi yang 50 persen patut ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Seandainya eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Apabila tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-14216166890474441002018-10-17T13:18:00.000-07:002018-10-17T13:18:07.775-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan tata tertib yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang harus dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan peraturan ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian dihasilkan supaya para eksportir berharap membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, melainkan diterapkan menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat berimbang antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan sepatutnya konversi ini ada, hakekatnya pemerintah sudah menjalankan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dilaksanakan lantaran pemerintah mendengar isu adanya perusahaan lokal yang mengerjakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal mengaplikasikan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam wujud dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki hukum keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Tata hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan bila ekspor CPO sepatutnya memakai L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang sepatutnya dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibolehkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Namun yang 50 persen semestinya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Jika eksportir tak mengerjakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Jika tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-11384740813910556982018-10-17T02:29:00.000-07:002018-10-17T02:29:00.134-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan tata tertib yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang semestinya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian dihasilkan supaya para eksportir berharap membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, melainkan dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat sepadan antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan mesti konversi ini ada, hakekatnya pemerintah sudah melaksanakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dijalankan lantaran pemerintah mendengar kabar adanya perusahaan lokal yang menjalankan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal menerapkan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki peraturan keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Aturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Tata hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO patut menerapkan L/C, dan itu mesti diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang diperoleh eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten diperkenankan dalam format mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Tetapi yang 50 persen patut ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Apabila eksportir tak mengerjakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Jika tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-57156039898231377262018-10-16T22:50:00.000-07:002018-10-16T22:50:02.699-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan regulasi yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam format mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang patut dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diciptakan supaya para eksportir ingin membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, namun dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat setara antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan semestinya konversi ini ada, hakekatnya pemerintah sudah melaksanakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dijalankan lantaran pemerintah mendengar info adanya perusahaan lokal yang melaksanakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal menerapkan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam wujud dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki regulasi keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Hukum Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Tertib hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO mesti menerapkan L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang mesti dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibiarkan dalam format mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Melainkan yang 50 persen semestinya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Seandainya eksportir tak mengerjakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Bila tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-59683256909365995882018-10-16T03:01:00.000-07:002018-10-16T03:01:04.835-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan hukum yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang mesti dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diwujudkan supaya para eksportir berkeinginan membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, melainkan diterapkan menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat sepadan antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan semestinya konversi ini ada, sesungguhnya pemerintah sudah menjalankan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dikerjakan lantaran pemerintah mendengar isu adanya perusahaan lokal yang melaksanakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal mengaplikasikan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki regulasi keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Hukum hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO patut mengaplikasikan L/C, dan itu sepatutnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang diperoleh eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibolehkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Namun yang 50 persen sepatutnya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Jika eksportir tak mengerjakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Jikalau tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-5760085943736382822018-10-15T01:13:00.000-07:002018-10-15T01:13:02.318-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan hukum yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang mesti dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tata tertib ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diciptakan supaya para eksportir berharap membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, tetapi dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat sepadan antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan mesti konversi ini ada, hakekatnya pemerintah sudah menjalankan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dijalankan lantaran pemerintah mendengar kabar adanya perusahaan lokal yang menjalankan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal mengaplikasikan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki peraturan keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Tertib Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Tertib hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO seharusnya memakai L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang patut dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten diperkenankan dalam format mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Namun yang 50 persen sepatutnya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Seandainya eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Jika tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-49485396348451267662018-10-14T16:50:00.000-07:002018-10-14T16:50:11.881-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan regulasi yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang mesti dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian dijadikan supaya para eksportir berkeinginan membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, namun dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat sepadan antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan harus konversi ini ada, sesungguhnya pemerintah sudah melaksanakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dikerjakan lantaran pemerintah mendengar info adanya perusahaan lokal yang mengerjakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal mengaplikasikan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam wujud dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki regulasi keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Hukum hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan sekiranya ekspor CPO semestinya memakai L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang diperoleh eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten diperkenankan dalam format mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Tetapi yang 50 persen seharusnya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Seandainya eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Bila tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-31668832817855716772018-10-14T09:35:00.000-07:002018-10-14T09:35:12.592-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan tata tertib yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam format mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang seharusnya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan undang-undang ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diwujudkan supaya para eksportir berkeinginan membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, namun dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat setara antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan mesti konversi ini ada, sesungguhnya pemerintah sudah melaksanakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dikerjakan lantaran pemerintah mendengar berita adanya perusahaan lokal yang menjalankan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal menerapkan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam wujud dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki tata tertib keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Aturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Tertib hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan seandainya ekspor CPO wajib mengaplikasikan L/C, dan itu wajib diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang patut dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibolehkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Namun yang 50 persen sepatutnya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Kalau eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Jikalau tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-91469120312184049082018-10-13T21:30:00.000-07:002018-10-13T21:30:02.982-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan hukum yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam format mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang sepatutnya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diwujudkan supaya para eksportir ingin membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, melainkan dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat berimbang antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan mesti konversi ini ada, sesungguhnya pemerintah sudah mengerjakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dilaksanakan lantaran pemerintah mendengar kabar adanya perusahaan lokal yang melaksanakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal memakai dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki peraturan keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Aturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Tata hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan bila ekspor CPO seharusnya memakai L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang semestinya dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang diperoleh eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibiarkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Melainkan yang 50 persen semestinya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Jikalau eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Jikalau tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-7920862588089492462018-10-13T18:43:00.000-07:002018-10-13T18:43:00.198-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan undang-undang yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang semestinya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan peraturan ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian dijadikan supaya para eksportir berkeinginan membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, melainkan dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat berimbang antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan sepatutnya konversi ini ada, sesungguhnya pemerintah sudah mengerjakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dilaksanakan lantaran pemerintah mendengar info adanya perusahaan lokal yang menjalankan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal memakai dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam wujud dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki undang-undang keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Tata Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Regulasi hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO wajib mengaplikasikan L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibolehkan dalam format mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Tetapi yang 50 persen seharusnya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Jika eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Bila tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-42739660943999238092018-10-10T12:04:00.000-07:002018-10-10T12:04:05.773-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan regulasi yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam format mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang seharusnya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian dijadikan supaya para eksportir ingin membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, namun dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat setara antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan sepatutnya konversi ini ada, sesungguhnya pemerintah sudah mengerjakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dijalankan lantaran pemerintah mendengar isu adanya perusahaan lokal yang mengerjakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal memakai dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki regulasi keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Tertib Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Tata hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO sepatutnya memakai L/C, dan itu patut diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten diizinkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Tetapi yang 50 persen sepatutnya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Seandainya eksportir tak mengerjakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Jikalau tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-64445348526420925972018-10-09T00:46:00.000-07:002018-10-09T00:46:00.144-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan hukum yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam format mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang harus dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan regulasi ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian dijadikan supaya para eksportir ingin membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, tetapi diterapkan menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat setara antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan harus konversi ini ada, sebetulnya pemerintah sudah mengerjakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dilaksanakan lantaran pemerintah mendengar kabar adanya perusahaan lokal yang mengerjakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal mengaplikasikan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki regulasi keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Aturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Tata hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan jika ekspor CPO seharusnya mengaplikasikan L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang harus dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang diperoleh eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibolehkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Namun yang 50 persen seharusnya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Sekiranya eksportir tak mengerjakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Bila tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-62772164142631829512018-10-08T17:30:00.000-07:002018-10-08T17:30:09.063-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan tata tertib yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang semestinya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian diwujudkan supaya para eksportir berkeinginan membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, namun dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat setara antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan harus konversi ini ada, sebetulnya pemerintah sudah menjalankan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dijalankan lantaran pemerintah mendengar kabar adanya perusahaan lokal yang menjalankan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal menerapkan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki peraturan keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Aturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pengaplikasian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Regulasi hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan jikalau ekspor CPO wajib memakai L/C, dan itu seharusnya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang patut dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang diperoleh eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibolehkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Namun yang 50 persen semestinya ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Jika eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Apabila tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-35340258848586631502018-10-08T09:23:00.000-07:002018-10-08T09:23:14.314-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan undang-undang yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang sepatutnya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian dihasilkan supaya para eksportir ingin membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, melainkan diaplikasikan menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat sepadan antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan mesti konversi ini ada, sesungguhnya pemerintah sudah menjalankan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dikerjakan lantaran pemerintah mendengar info adanya perusahaan lokal yang mengerjakan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal menerapkan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki undang-undang keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Tertib Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Penerapan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Peraturan hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber energi alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan apabila ekspor CPO seharusnya memakai L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati semacam itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang diperoleh eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibiarkan dalam wujud mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Melainkan yang 50 persen patut ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Kalau eksportir tak melaksanakan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Bila tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-50660627442117010312018-10-03T13:20:00.000-07:002018-10-03T13:20:01.449-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan undang-undang yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang seharusnya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan hukum ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian dihasilkan supaya para eksportir ingin membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada poin tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, tetapi dipakai menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat berimbang antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan semestinya konversi ini ada, hakekatnya pemerintah sudah mengerjakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dilaksanakan lantaran pemerintah mendengar isu adanya perusahaan lokal yang menjalankan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal menerapkan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam wujud dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki tata tertib keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Regulasi Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Undang-undang hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber kekuatan alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan seandainya ekspor CPO sepatutnya memakai L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati demikian itu, dia mengatakan DHE yang patut dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang diperoleh eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten dibiarkan dalam format mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Melainkan yang 50 persen wajib ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Jikalau eksportir tak menjalankan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Jikalau tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3873415605949473697.post-977077728001021082018-10-03T08:23:00.000-07:002018-10-03T08:23:03.568-07:00Eksportir Bakal Diharuskan Tukar 50 Persen Devisa ke RupiahPemerintah akan menerbitkan tata tertib yang mengharuskan eksportir mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam wujud mata uang asing menjadi rupiah. Porsi yang semestinya dikonversi rencananya menempuh 50 persen dari sempurna DHE yang dimiliki eksportir.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tata tertib ini tengah disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.<br /><br />\"Akan dituangkan ke dalam PP nanti oleh Pak Menko,\" sebut Enggar singkat di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda kebijakan hal yang demikian dijadikan supaya para eksportir berharap membawa pulang DHE yang dimilikinya ke tanah air. Dengan demikian, suplai dolar AS diinginkan bisa lebih tersedia sehingga tekanan pada skor tukar rupiah bisa lebih terkelola.<br /><br />\"Kami juga minta supaya supply dolar AS (DHE) tak cuma direpatriasi, tetapi diterapkan menjadi devisa di dalam negeri, agar transaksi dapat sepadan antara supply and demand,\" jelasnya.<br /><br />Dia mengaku, sebelum wacana kebijakan seharusnya konversi ini ada, sebetulnya pemerintah sudah melaksanakan pendekatan secara persuasif terhadap pengusaha untuk mengonversikan DHE-nya ke rupiah. Pendekatan dijalankan lantaran pemerintah mendengar berita adanya perusahaan lokal yang menjalankan transaksi pembayaran dengan sesama perusahaan lokal menerapkan dolar AS.<br /><br />\"Kami telah melaukan persuasi supaya mereka transaksinya dalam format dolar AS dapat dikonversi ke rupiah, sehingga tak memunculkan gejolak permintaan dolar AS yang tak perlu,\" imbuhnya.<br /><br />Kendati demikian, Sri Mulyani mengaki peraturan keharusan konversi DHE ini masih terus dibahas oleh pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<br /><br />Enggar sebelumnya juga sudah mengeluarkan Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketetapan Pemakaian Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken semenjak 7 September 2018. Regulasi hal yang demikian mengharuskan eksportir komoditi sumber tenaga alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) untuk memasukkan, menaruh, sampai mengonversi DHE ke rupiah.<br /><br />\"Kami keluarkan ketetapan bila ekspor CPO semestinya memakai L/C, dan itu semestinya diendapkan minimal 6 bulan dan dikonversikan ke rupiah, sehingga ada penambahan stok dolar AS (di perbankan nasional),\" terangnya permulaan minggu ini.<br /><br />Lihat juga:Kadin Yakin Pengusaha Boyong 40 Persen Devisa Ekspor ke RI<br /><br />Kendati seperti itu, dia mengatakan DHE yang seharusnya dimasukkan sampai dikonversi cuma sekitar 50 persen dari sempurna devisa yang didapatkan eksportir. Dengan demikian, 50 persen sisanya konsisten diizinkan dalam format mata uang asing untuk kebutuhan perputaran modal eksportir.<br /><br />\"Tetapi yang 50 persen patut ada di sini, bagus di bank yang ada di Indonesia maupun bank lokal yang ada di luar negeri,\" terangnya.<br /><br />Keharusan ini akan berlaku tepat sasaran bulan depan atau 30 hari sesudah Permendag 94/2018 diundangkan. Apabila eksportir tak menjalankan keharusan hal yang demikian, dia tak akan segan membendung izin ekspor bagi eksportir yang bersangkutan.<br /><br />\"Kami awasi, kami \'pelototi\' betul, pokoknya kami awasi satu per satu. Sekiranya tak, nanti kami tak keluarkan izin ekspor,\" pungkasnya.Adminhttp://www.blogger.com/profile/03393984630467608903noreply@blogger.com0